
PALANGKA RAYA, kalteng.co-H Sugianto Sabran melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentham resmi melaporkan 2 akun media sosial facebook, kepada pihak Polda Kalteng, Rabu (11/11).
“Secara resmi kami melaporkan 2 akun yang memposting di akun media sosial facebook atas nama Sriosako Sriosako dan Marsela Yanti,” kata Rahmadi G Lentham kepada media di Mapolda Kalteng saat itu.
Menurut Rahmadi, ini dilaporkan kepada pihak Krimsus Polda Kalteng karena secara personal menyerang pribadi H Sugianto Sabran.
“Yang bersangkutan merasa kehormatan, nama baik, harkat martabat sebagai manusia dinista dan dihina melalui media sosial. Kebetulan kedua akut tersebut juga tidak mengatasnamakan tim Paslon manapun. Kita tidak akan menggiring kepada persoalan lain, karena lebih kepada nuansa pribadi,” tegasnya.
Selain sebagai pribadi dan juga gubernur non aktif, karena disana disebutkan dalam akun facebook itu bahwa H Sugianto Sabran sebagai pemimpin yang zolim, pemimpin arogan dan juga pemimpin yang membangun ketidakadilan serta tidak berprikemanusiaan.
“Inikan seolah-olah tidak ada kebaikan sedikitpun dari pribadi H Sugianto Sabran. Jadi lebih kepada nuansa pribadi. Tidak ada konteks pilkada. Walaupun evek dominonya juga pasti kesana, sehingga bisa membangun kebencian orang banyak terhadap pribadi H Sugianto Sabran,”tambahnya.
Namun yang pasti menurut Rahmadi, ini murni tindakan pidana, karena menyertakan sebutan-sebutan yang sangat fulgar dan sangat personal menyerang pribadi. Sehingga harus ditindaklanjuti agar menjadi pembelajaran bahwa kebebasan mengekspresikan diri harus disertakan dengan tanggungjawab dan etika yang beradat. Serta diruang dan waktu yang tepat. Bukan di media sosial.
Sebab fungsi penegakan hukum adalah bagaimana membangun masyarakat yang beradab, beretika dan menghargai kontrak sosial berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai malah menzolimo pihak lain. Kita juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pihak berwajib dapat bekerja secara profesional,” harapnya.
Ditambahkan Rahmadi bahwa laporan pihaknya sudah diterima oleh krimsus dan tembusannya ke Irwasda. “Kenapa tidak ditembuskan ke Bawaslu? Karena hal itu ranahnya lain,” tutupnya.
Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh tim 01 ke Bawaslu, pihaknya belum mengetahui isi laporan tersebut. Sehingga pihaknya tidak ingin menduga-duga. Namun yang pasti bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk berproses dihadapan hukum tanpa diskriminasi.
Terpisah Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol hendra Rochmawan membenarkan ada laporan terkait ITE tentang dua akun media sosial facebook.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman apakah hal itu masuk dalam ranah pilkada atau tidak. Kita akan mempelajari untuk diklarifikasi. Kalau ranahnya pilkada maka salurannya ke sentra gakkumdu di Bawawaslu Kalteng.” pungkas saat itu. (nue/ala)




