Hukum Dan Kriminal

Curi Rp40 Juta di Kapuas, Maling Diringkus di Pulang Pisau

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Aksi pencurian terjadi Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah Rumah atau warung di Desa Palangkai RT 01 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, akhirnya terungkap. Jajaran Resmob Kapuas Back up Polsek Pulau Petak berhasil menangkap pelakunya.

https://kalteng.co

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan mengamankan Pelaku M. Arsyad (26), warga Desa Palangkai RT.004 Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Penangkapan, Sabtu (30/7/2022) 22.30 wib di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (31/7/2022).

Selain pelaku, kata Iptu Iyudi, juga diamankan barang bukti satu buah telepon seluler merk OPPO warna biru, dan uang tunai senilai Rp.1.550.000. Dimana akibat dari peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp40 juta.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian modus pelaku masuk dengan cara merusak pintu, dan mengambil uang yang ditaruh dalam kotak di etalase dalam warung tersebut.

Adapun kronologinya berawal Sabtu tanggal 23 Juli 2002 Skj 07.00 Wib, pada saat korban membuka toko bangunan. Waktu berada dalam toko melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka, serta pintu daiam keadaan rusak.

Kemudian korban melihat kotak yang berisi uang sebesar Rp40 juta sudah hilang diambil maling. Korban lalu mengadukan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Pulau Petak untuk ditindaklanjuti.

“Pelaku M. Arsyad diproses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button