BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Terungkap! Mati Lampu Berjemaah di Seluruh Indonesia, Kortas Tipidkor Polri Ungkap Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

KALTENG.CO-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah mendalami kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala besar.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk pemenuhan pasokan di beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia dalam kurun waktu 2018-2026.

Bukan sekadar kerugian finansial, polisi menduga kuat bahwa praktik lancung ini menjadi salah satu pemicu utama terjadinya insiden blackout atau pemadaman listrik masal di berbagai wilayah tanah air.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan secara komprehensif. Setelah mengumpulkan berbagai dokumen, memeriksa keterangan saksi, dan menganalisis bukti-bukti awal, status penanganan kasus ini resmi ditingkatkan.

”Berdasar hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Kortas Tipidkor Polri meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok kepada awak media pada Senin (6/7/2026).

Peningkatan status perkara ini didasarkan pada penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

Totok menambahkan, penyidik setidaknya telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU. Kasus ini diduga menyeret keterlibatan beberapa perusahaan swasta, di antaranya PT OBP dan PT BRA.

Modus Kejahatan: Manipulasi Kualitas hingga Kuantitas

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, membongkar sejumlah modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Berdasarkan temuan penyidik, beberapa modus tersebut meliputi:

  • Manipulasi Dokumen Kualitas: Memalsukan data kualitas batu bara yang disuplai ke PLTU agar terlihat memenuhi standar, padahal di bawah kualifikasi.

  • Manipulasi Kuantitas: Memanipulasi volume atau jumlah tonase batu bara yang dikirim ke pembangkit.

  • Penyimpangan Harga Kontrak: Mengondisikan pembayaran agar tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang riil di lapangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dampak Fatal: Picu Pemadaman Listrik di Berbagai Pulau Besar

Manipulasi yang terjadi secara terstruktur dalam kurun waktu delapan tahun ini berdampak fatal bagi stabilitas energi nasional. Pasokan batu bara yang tidak sesuai standar dan volume membuat operasional PLTU terganggu, hingga memicu lumpuhnya aliran listrik (blackout).

”Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia,” jelas Robertus.

Dampak buruk dari pasokan batu bara bermasalah ini dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai wilayah vital, seperti:

  1. Seluruh wilayah Sumatera

  2. Sebagian wilayah Kalimantan

  3. Jawa Tengah dan Jawa Timur

  4. Sebagian wilayah Jabodetabek

Jeratan Pasal Berlapis untuk Para Pelaku

Guna mengusut tuntas perkara ini dan memberikan efek jera, penyidik Kortas Tipidkor Polri menerapkan pasal berlapis yang mengombinasikan undang-undang tindak pidana korupsi lama dan KUHP baru, serta undang-undang TPPU.

Pasal-pasal yang disiapkan penyidik antara lain:

  • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 603, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf C jo. Pasal 127.

  • Undang-Undang TPPU: Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polri berkomitmen untuk membongkar jaringan mafia pengadaan energi ini hingga ke akar-akarnya demi memulihkan kerugian negara serta menjaga keamanan objek vital nasional. (*/tur)

Related Articles

Back to top button