Diamankan Polisi, Diduga Tongkang Bermuatan Pasir Pasang di Sungai Tumbang Nusa
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Operasi kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Kalteng tengah gencar-gencarnya dilakukan oleh Polda Kalteng dan jajaran. Sasaranya tidak hanya pertambangan di darat, melainkan pula yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Salah satunya yang terjadi di Sungai Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.
Berdasarkan informasi warga setempat bahwa sebuah tongkang bermuatan pasir pasang, beserta sebuah tugboat telah diamankan oleh aparat sejak 12 Agustus 2022 lalu.
“Informasinya yang menangkap adalah tim dari Pol Air Polda Kalteng, saat ini dua orang juga sudah diamankan di Mako Pol Air di Sampit Kotim”ujar seorang warga kepada kalteng.co, Minggu (14/8/2022).
Disebutkannya, selama ini kegiatan pertambangan pasir pasang di DAS Tumbang Nusa melibatkan kapal tongkang berukuran besar. Penambangan dilakukan di tengah sungai dengan mempergunakan mesin sedot.
“Meski penambangan di sungai Tumbang Nusa itu katanya telah menggantongi izin, tapi lokasinya sering berpindah-pindah, sehingga diduga keluar dari titik koordinat,”ujar warga yang bertempat tinggal di Desa Jabiren Raya ini.
Ia menyebutkan, sebenarnya warga setempat merasa resah dengan penambangan di sungai Tumbang Nusa itu. “Jadi kita pun sangat mendukung aparat yang mengamankan tongkang bermuatan pasir pasang dan orang-orang yang dianggap bertanggungjawab,”ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat coba dikonfirmasi terkait penangkapan tongkang bermuatan pasir pasar di DAS Tumbang Nusa ini mengaku masih belum mendapatkan laporan.
“Nanti dicek dulu,”ujar Kombes Pol Kismanto Eko Saputro kepada kalteng.co. (tur/qiq)