Siang Dicopot Prabowo, Sore Harinya Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Jadi Tersangka Korupsi

KALTENG.CO-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi pilar prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto didera kabar miring. Belum lama berjalan, program krusial ini justru dijadikan ajang bancakan korupsi oleh oknum internalnya sendiri.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya diduga kuat mencatut anggaran fantastis program pemenuhan gizi nasional tersebut untuk keuntungan pribadi.
Berikut adalah kronologi, modus operandi, hingga rincian kerugian negara akibat skandal korupsi di tubuh BGN.
Dicopot Malam Hari, Ditahan Keesokan Harinya
Ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi terlihat jelas dari dinamika kasus ini. Pada Selasa malam (2/6), Presiden Prabowo secara resmi mencopot Dadan, Lodewyk, dan Sony dari jabatannya sebagai unsur pimpinan BGN.
Tidak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk bergerak. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan intensif, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung langsung menjebloskan ketiganya ke sel tahanan pada Rabu (3/6).
”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry.
Modus Operandi: Yayasan Abal-Abal dan Insentif Miliaran per Hari
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, membeberkan bahwa potensi korupsi pada program ini sangat besar mengingat nilai anggarannya yang luar biasa:
Anggaran MBG Tahun 2025: Rp 85,27 triliun
Anggaran MBG Tahun 2026: Melonjak signifikan menjadi Rp 268 triliun
1. Manipulasi Portal Mitra BGN
Sesuai aturan, dana APBN bernilai ratusan triliun tersebut seharusnya dikelola bersama yayasan-yayasan yang kredibel dan memiliki rekam jejak jelas. Namun, ketiga tersangka justru mengarahkan anggaran tersebut ke yayasan-yayasan bentukan mereka sendiri.
Yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipaksakan lolos. Caranya adalah dengan memanipulasi dan mengatur proses verifikasi pada portal mitra BGN atas atensi langsung dari Dadan, Lodewyk, dan Sony. Lewat skema culas ini, yayasan-yayasan terafiliasi tersebut mengeruk insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
2. Intervensi Proyek dan Markup Harga
Selain memanipulasi kemitraan, ketiga mantan pimpinan BGN ini juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibat intervensi ini, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan digelembungkan (markup).
Rincian Barang yang Dikorupsi: Dari Sepatu hingga Motor Listrik
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan rasuah ini berdampak langsung pada pengadaan berbagai fasilitas penunjang operasional BGN. Beberapa pos pengadaan yang ditemukan tidak sesuai ketentuan dan sarat akan markup meliputi:
| Jenis Pengadaan | Jumlah Unit | Catatan Penyidik |
| Motor Listrik | 21.801 unit | Total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp 1 triliun |
| Sepatu | 32.000 pasang | Tidak sesuai ketentuan dan harga di-markup |
| Tablet (Gadget) | 31.000 unit | Tidak sesuai ketentuan dan harga di-markup |
| Televisi 75 Inci | 5.400 unit | Tidak sesuai ketentuan dan harga di-markup |
Langkah Tegas Pemerintah Bersih
Terbongkarnya kasus ini menjadi alarm keras sekaligus bukti nyata bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis harus diperketat. Langkah cepat Kejaksaan Agung dalam menahan para tersangka diharapkan mampu menyelamatkan sisa anggaran agar program pemenuhan gizi anak-anak Indonesia ini tetap berjalan tepat sasaran tanpa dikorupsi. (*/tur)



