Edarkan Sabu di Kotawaringin Barat, Dua Pengedar Dibekuk
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Dua pelaku dibekuk jajaran Satresnarkoba Kotawaringin Barat dan Polsek Arut Selatan. Keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.
Siti Rukiyah dan Refaldo sudah lama menjadi target operasi. Alhasil dari tangan keduanya polisi mengamankan 19 paket sabu dengan berat 10,69 gram. Para pelaku ditangkap di Rumah Jalan Pemuda RT.M 04, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan ini. Kedu pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan penelusuran polisi dan informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut kerap dijadikan ajang pesta sabu dan peredaran narkoba. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan serta mencari informasi tersebut. Setelah dipastikan keduanya berada dalam rumah dan diduga sedang menggunakan narkoba, polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Kami mendapati kedua pelaku yang saat itu pengakuannya baru saja menggunakan narkoba. Keduanya kaget ketika polisi datang bersama Ketua Rt setempat,” katanya.
Seluruh polisi langsung melakukan penggeledahan di tiap-tiap ruang rumah tersebut. Para pelaku rupanya tidak kooperatif sehingga tidak menunjukkan keberadaan barang haram yang disimpan.
Polisi terus melakukan penggeledahan hingga menemukan sebuah dompet kecil. Barang tersebut tersimpan dalam lemari tepat di bawah pakaian. Setelah diperiksa ternyata ditemukan 19 paket narkoba jenis sabu-sabu. Bukan hanya narkoba, tetapi juga uang tunai sebanyak Rp3.5 juta diduga hasil penjualan narkoba dan bong.
“Kami minta keterangan para pelaku untuk memastikan asal muasal barang haram tersebut. Keduanya mengaku didapat dari luar wilayah Kotawaringin Barat,” ucapnya.(son)