RSUD Doris Sylvanus Siap Lapor Balik, Kuasa Hukum Pasien Tunjukkan Bukti Baru

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polemik dugaan malapraktik pemasangan alat kontrasepsi IUD di RSUD dr. Doris Sylvanus kian memanas. Kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, merespons rencana laporan balik dari pihak rumah sakit dengan mengungkap temuan yang dinilai janggal dalam dokumen medis.
Menurut Suriansyah Halim, pihaknya menemukan dua dokumen resume medis yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Doris Sylvanus dengan tanggal dan waktu yang sama, namun memiliki perbedaan isi yang cukup mencolok. Ia menilai perbedaan tersebut menjadi indikasi adanya dugaan manipulasi dokumen, sehingga dijadikan dasar untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, salah satu resume medis diterima pasien saat diperbolehkan pulang setelah menjalani operasi caesar. Sementara dokumen lainnya diperoleh tim kuasa hukum melalui permohonan resmi yang diajukan kepada pihak manajemen rumah sakit.
“Tidak masuk akal jika dua resume medis dengan waktu yang sama memiliki isi penanganan yang berbeda. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar Suriansyah, Selasa malam (24/3/2026).
Meski demikian, Halim mengaku belum dapat memastikan pihak mana yang bertanggung jawab atas dugaan perbedaan dokumen tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. “Kami tetap melanjutkan laporan, baik secara etik maupun pidana,” tegasnya.
Di sisi lain, Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pasien yang melayangkan tuduhan malapraktik. Ia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi merugikan nama baik institusi serta tenaga medis yang terlibat.
Menurutnya, laporan balik tersebut mencakup dugaan penyampaian informasi yang tidak benar, fitnah, serta pencemaran nama baik. “Kami menilai ada indikasi laporan yang tidak sesuai fakta dan merugikan pihak rumah sakit,” ujarnya.
dr. Suyuti juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan ke ruang publik tanpa didukung bukti yang jelas. Ia mengingatkan bahwa hal tersebut dapat berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya fasilitas milik pemerintah. (pra)



