BeritaHukum Dan Kriminal

Kasus Naik ke Tahap Penuntutan, Polsek Pahandut Serahkan Tersangka ke Kejari

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Unit III Reskrim Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (14/5/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kegiatan tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya dengan tetap mengedepankan prosedur pengamanan dan administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses tersebut, personel Unit III Reskrim Polsek Pahandut menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk selanjutnya diproses dalam tahapan penuntutan oleh jaksa.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hertanto mengatakan, pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam penegakan hukum secara profesional dan transparan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ujar Iyudi.

Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani penyidik Polsek Pahandut.

Ia menambahkan, sinergitas antara kepolisian dan kejaksaan menjadi hal penting dalam mendukung proses penegakan hukum agar berjalan optimal dan sesuai aturan.

“Melalui kegiatan tahap II ini diharapkan koordinasi dan sinergi antara Polri dan kejaksaan dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button