Hukum Dan Kriminal

Keterlaluan! Oknum Guru TK Jadi Bandar Sabu

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Bukannya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya, dan melakukan perbuatan positif sebagai pengajar, oknum guru honorer TK/PAUD ini malahan menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatannya tersebut, tentu saja Sinta Lulita Alias Ayu (25) warga Desa Lungkuh Layang RT.002 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan penegak hukum.

“Tersangka SL diamankan Rabu (10/8/2022) Pukul 00.15 WIB atas kepemilikan narkoba Jenis sabu sebanyak 14 belas plastik klip kecil dengan berat 15,8 gram,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi.

Iptu Subandi menjelaskan diamankannya tersangka berdasarkan adanya informasi dari warga yang resah dengan perbuatan pelaku, dan barang bukti lainnya satu buah telepon seluler merk OPPO A5 2020 warna hitam, satu buah kotak rokok warna putih merk NAXAN, satu pack plastic merk ZIP IN, satu lembar plastik bening pembungkus.

Kemudian satu buah botol warna putih berlabel LOLANE WHITA CARE, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, dan dua lembar tisu pembungkus sabu.

“Tersangka SL dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button