Ngaku Digendam, SPG Ditangkap Polisi
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Hanya karena ingin membawa kabur uang Rp5 juta seorang SPG bernama Firdawati malah dijebloskan ke penjara. Perempuan yang mengaku selama ini bekerja sebagai sales ini membuat laporan palsu ke SPKT Polres Kotawaringin Barat.
Alhasil aksi tersebut ketahuan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono ketika menggelar pres rilis di Halaman Mapolres, Jumat (26/8/2022).
“Pelaku ngaku digendam dan uangnya diambil ternyata itu hanya bohong belaka. Akhirnya kami jebloskan ke penjara sesuai dengan pasal yang telah ditentukan,” katanya.
Menurut mantan Kapolres Seruyan, aksi ini dilakukan ternyata hanya sebagai modus dan alibi pelaku saja.
Karena dengan melaporkan kasus yang dideritanya ini uang Rp5 juta milik perusahaan tersebut dianggap hilang. Kejadian ini sendiri bermula ketika pelaku yang datang ke Polres Kobar beberapa waktu lalu datang ke SPKT.
Pelaku melaporkan kasus yang baru dideritanya. Baru saja digendam sehingga uang milik perusahaan yang dibawanya raib akibat aksi tersebut. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Kami langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai laporan bersangkutan. Ternyata pada saat didalami tidak ditemukan adanya indikasi gendam,” ujarnya.