Hukum Dan Kriminal

Pasutri Sampit Jadi Pengendali Narkoba di Kotim

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pasutri Sampit jadi pengendali narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini terungkap setelah keduanya berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.

Mereka adalah pasangan berinsial BD (40) dan SN (40). Tidak hanya bekerja berdua saja, ada dua orang lainnya yang turut membantu, yakni laki-laki berinisial MJ (28) dan perempuan berinisial NS (26).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai sering terjadi peredaran gelap narkotika di wilayah Sampit, Kabupaten Kotim.

Kemudian tim pemberantasan BNNP Kalteng melakukan penyelidikan di daerah Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, pada 31 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Di lokasi ini, petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni laki-laki berinisial MJ yang berperan sebagai pengambil barang pesanan dan perempuan berinisial NS yang turut serta membantu mengawasi lokasi sekitar.

“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari keduanya ini seberat 100,84 gram,” katanya kepada awak media saat menggelar siaran rilis, pada Jumat (26/8/2022) siang.

Lanjutnya, tak hanya sampai disitu, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan. Dua tersangka berstatus sebagai pasangan suami istri (Pasutri) berinisial BD dan SN turut diamankan petugas.

Pasutri ini berperan sebagai pengendali atau yang memberikan instruksi kepada MJ untuk melakukan pengambilan barang pesanan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat ratusan gram tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pasutri ini di Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ditemukan sabu di dalam dua bungkus plastik klip seberat 7,8 gram,” ungkapnya.

Dijelaskannya pula, jika pihaknya juga mendapatkan informasi kembali jika ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Kalimantan Barat Menuju Kotim melalui jalur darat, pada 14 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB lalu.

Saat melakukan pengejaran, petugas mencurigai seorang pengendara Yamaha R15 yang melaju dari Kalbar. Ketika itu dilakukan upaya penghentian kepada yang bersangkutan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button