BeritaHukum Dan KriminalKALTENGPalangka Raya

Digeruduk Sekelompok Pria Tanpa Identitas, Advokat Rahmadi G. Lentam Ungkap Kronologi Penangkapan Kliennya Saat Konsultasi Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pengacara di Kota Palangka Raya, Rahmadi G. Lentam, melontarkan kritik keras terhadap proses penangkapan Dhea, perempuan yang kini menjadi tersangka dalam perkara narkotika terkait kasus penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei.
Menurutnya, penjemputan yang dilakukan di kediaman pribadinya pada 4 Juli 2026 tidak sesuai prosedur dan mencederai profesi advokat.

Rahmadi menjelaskan, saat itu Dhea datang ke rumahnya bersama seorang rekan perempuan dengan tujuan meminta pendampingan hukum serta membuat surat kuasa. Namun, ketika proses konsultasi hukum sedang berlangsung, sejumlah pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian tiba-tiba masuk ke dalam rumah tanpa terlebih dahulu memperkenalkan identitas maupun menunjukkan surat tugas.

“Rumah saya tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang mengaku anggota Polri. Mereka masuk begitu saja tanpa memperkenalkan diri dan tanpa menunjukkan surat tugas,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga menghambat hak seseorang untuk memperoleh bantuan hukum. Rahmadi mengaku keberatan karena proses konsultasi hukum yang sedang berlangsung terhenti akibat kedatangan rombongan tersebut.

“Sebagai advokat saya sedang menjalankan profesi yang dilindungi undang-undang. Seharusnya ada penghormatan terhadap proses pendampingan hukum, bukan justru diinterupsi dengan cara seperti itu,” tegasnya.

Rahmadi juga menyinggung video yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan sejumlah pria sedang menginterogasi Dhea di dalam rumahnya. Dalam rekaman tersebut, Dhea tampak menangis sambil berulang kali menyatakan tidak mengetahui persoalan yang ditanyakan, sementara dirinya terlihat terlibat adu argumen dengan salah seorang pria yang datang ke lokasi.

Menurut Rahmadi, rombongan tersebut juga tidak mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian. Kondisi itu, kata dia, membuat situasi di rumahnya menjadi tidak kondusif dan menimbulkan kebingungan bagi semua pihak yang berada di lokasi.

“Mereka masuk ke pekarangan bahkan ke dalam rumah tanpa izin. Saya juga tidak melihat adanya identitas yang menunjukkan mereka anggota kepolisian. Cara-cara seperti ini yang saya sesalkan,” katanya.

Setelah terjadi perdebatan, Rahmadi mengungkapkan Dhea akhirnya dibawa pergi oleh rombongan tersebut. Ia mengaku sempat meminta agar diizinkan mendampingi kliennya ke kantor polisi. Namun ketika bersiap mengikuti, Dhea bersama rombongan sudah lebih dahulu meninggalkan lokasi.

“Saya sempat meminta ikut mendampingi apabila memang dibawa ke kantor polisi. Tetapi saat saya bersiap, mereka sudah pergi lebih dahulu sehingga saya tidak mengetahui ke mana klien saya dibawa,” ungkapnya.

Rahmadi mengaku baru merasa tenang setelah memperoleh informasi bahwa Dhea berada di Polda Kalimantan Tengah. Meski menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan, ia menegaskan kritik yang disampaikannya bukan berkaitan dengan substansi perkara pidana, melainkan menyangkut prosedur penindakan yang menurutnya harus tetap menghormati hukum dan hak setiap warga negara.

“Pokok perkara yang menjerat Dhea tentu menjadi kewenangan penyidik. Namun cara penjemputan yang dilakukan dengan masuk ke rumah pribadi tanpa izin dan mengabaikan prosedur juga perlu menjadi perhatian agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. (*/oiq)

Related Articles

Back to top button