
KALTENG.CO-Isu keterbatasan anggaran belanja kembali menghampiri sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Tanah Air.
Minimnya alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 berdampak pada menyusutnya kas daerah. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait pemenuhan kebutuhan operasional mendasar, terutama pembayaran gaji pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi situasi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah berkordinasi langsung dan menyampaikan pemetaan kondisi keuangan daerah ini kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
Ketegasan Mendagri: Hak Gaji Pegawai Adalah Prioritas Utama
Meski keuangan di beberapa wilayah berada di posisi kritis, Kemendagri menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja daerah harus tetap diutamakan. Tito menginstruksikan seluruh jajaran pemda untuk mengambil langkah-langkah penyesuaian strategis tanpa mengorbankan hak-hak para pegawai.
“Ada beberapa daerah yang paling urgen adalah masalah belanja pegawai. Saya sudah menyampaikan bahwa tidak ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawai,” tegas Tito kepada awak media pada Senin (27/7/2026).
Pernyataan ini menjadi pegangan penting bagi para ASN dan pegawai PPPK di daerah agar tidak cemas menanti kejelasan hak operasional mereka di tengah penyesuaian anggaran nasional.
Solusi Pencairan DBH hingga Skema Top-Up Anggaran
Guna menjaga stabilitas kas pemda, Kementerian Dalam Negeri merumuskan beberapa tahapan solusi skema penyaluran dana intervensi pusat:
Percepatan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH)
Kemendagri mendorong Kementerian Keuangan untuk menuntaskan serta mempercepat pembayaran DBH bagi daerah-daerah yang masih memiliki hak penerimaan dari pemerintah pusat. Skema ini diprioritaskan untuk daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas.
Skema Top-Up Anggaran Tambahan
Jika daerah telah memaksimalkan efisiensi internal namun penerimaan DBH masih belum sanggup menutupi defisit belanja pegawai, pemerintah pusat membuka peluang memberikan tambahan anggaran (top-up).
Soroti Pemborosan: Pemda Diminta Efisiensi Belanja Operasional
Di sisi lain, Kemendagri mengingatkan bahwa bantuan pusat harus diimbangi dengan kedisiplinan fiskal dari pemerintah daerah itu sendiri. Berdasarkan evaluasi teknis Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah—seperti kasus yang ditemukan di Kota Tidore Kepulauan—masih ada ruang besar untuk penghematan.
Banyak pemda dinilai masih mengalokasikan porsi anggaran yang terlalu longgar pada pos-pos non-vital, seperti belanja pemeliharaan dan operasional kantor harian.
Tito menekankan agar anggaran belanja operasional yang dinilai berlebihan tersebut dapat segera disederhanakan dan dialihkan (pivoting) untuk mengamankan belanja pegawai.
“Daerah juga harus melakukan efisiensi. Jangan sampai mengatakan anggarannya kurang, sementara belanja operasional dan pemeliharaannya masih berlebihan. Di beberapa daerah kita lihat seperti itu,” pungkasnya. (*/tur)



