Disdik Palangka Raya Terbitkan Edaran Antisipasi Kabut Asap, Sekolah Wajib Sesuaikan Pembelajaran

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai terjadi seiring musim kemarau di Kalimantan Tengah. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 27 Juli 2026 dan diterapkan di seluruh satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, surat edaran itu bertujuan melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tanpa mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP negeri dan swasta, hingga lembaga pendidikan nonformal.
“Keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah menjadi prioritas. Karena itu kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran apabila kualitas udara mengalami penurunan akibat kabut asap,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Melalui surat edaran tersebut, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan. Selain itu, apabila kualitas udara memburuk, sekolah diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas di luar kelas, seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, maupun kegiatan ekstrakurikuler.
“Apabila kualitas udara menurun, kegiatan di luar ruangan agar dihentikan sementara dan dipindahkan ke dalam ruangan guna mengurangi risiko paparan asap terhadap peserta didik maupun tenaga pendidik,” jelasnya.
Jayani juga mengimbau seluruh peserta didik untuk menjaga kondisi kesehatan selama musim kemarau dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, memperbanyak minum air putih, serta mengurangi aktivitas yang dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan ketika kualitas udara memburuk.
“Kami juga meminta pihak sekolah secara berkala memantau informasi kualitas udara melalui data resmi BMKG maupun IQAir sebagai dasar dalam menentukan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar,” katanya.
Menurutnya, apabila kondisi kualitas udara telah kembali membaik, seluruh aktivitas pembelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan dapat dilaksanakan kembali seperti biasa. Penyesuaian tersebut dilakukan secara fleksibel mengikuti perkembangan kondisi di lapangan.
Disdik Kota Palangka Raya berharap seluruh kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan surat edaran tersebut secara konsisten sehingga risiko dampak kabut asap terhadap kesehatan warga sekolah dapat diminimalkan, sementara proses pendidikan tetap berlangsung dengan aman dan efektif.
“Apabila kondisi udara kembali membaik, maka seluruh aktivitas pembelajaran dan ekstrakurikuler di luar ruangan dapat dilaksanakan kembali seperti biasa,” pungkasnya. (oiq)



