Sekelompok Orang Diduga Anggota Polisi Teror Rumah Advokat di Palangka Raya, PERADI Lapor Komisi III DPR RI dan Propam Polri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palangka Raya mengambil sikap atas insiden yang dialami advokat senior Kalimantan Tengah, Rahmadi G. Lentam, di kediamannya pada 4 Juli 2026.
Aksi teror berupa penggerudukan oleh sekelompok orang diduga anggota polisi ini, terkait pendampingannya terhadap salah seorang tersangka dugaan kasus narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan. Peristiwa tersebut kini dibawa ke sejumlah lembaga negara sebagai bentuk upaya memperjuangkan perlindungan profesi advokat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Rahmadi G. Lentam mengatakan, dirinya bersama tim pendampingan dan advokasi DPC PERADI yang dipimpin Naduh telah menyampaikan pengaduan kepada berbagai lembaga, di antaranya Komisi III DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga Kapolri.
“Ini bukan semata-mata persoalan pribadi saya. Yang kami perjuangkan adalah kehormatan profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Rahmadi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika seorang perempuan berinisial D datang ke kediamannya untuk meminta pendampingan hukum. Menurutnya, proses pemberian kuasa hukum belum selesai karena diduga sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian datang ke rumahnya dan menghentikan proses tersebut.
“Sebagai advokat, kami berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada siapa pun yang meminta pendampingan. Saat itu proses pemberian kuasa belum selesai karena adanya peristiwa yang kemudian terjadi di rumah saya,” katanya.
Rahmadi mengklaim orang-orang yang datang ke rumahnya tidak memperkenalkan identitas maupun menunjukkan surat tugas. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi dasar keberatan yang kini disampaikan kepada berbagai lembaga negara, karena dinilai mengganggu pelaksanaan tugas profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang.
“Keberatan kami bukan terhadap substansi perkara pidana yang sedang ditangani penyidik. Yang kami persoalkan adalah dugaan pelanggaran terhadap hak advokat dalam menjalankan profesinya serta hak setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan mengirimkan surat kepada sejumlah institusi, mulai dari Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, Kapolda Kalimantan Tengah, Kabid Propam Polda Kalteng, hingga Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Rahmadi juga mengajukan permohonan agar Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan yang dinilai berkaitan dengan perlindungan profesi advokat.
Sementara itu, Naduh yang ditunjuk DPC PERADI Palangka Raya sebagai koordinator tim pendampingan menilai perlakuan yang dialami Rahmadi merupakan bentuk dugaan intimidasi terhadap profesi advokat.
Menurutnya, advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang sejajar dengan kepolisian, kejaksaan, dan hakim sehingga harus mendapatkan penghormatan dalam menjalankan tugas profesinya.
“Perlakuan terhadap Bapak Rahmadi kami nilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum yang kedudukannya setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Itu yang menjadi dasar keberatan kami,” pungkasnya.
Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari aparat kepolisian terhadap kejadian di rumah advokat senior di Bumi Tambun Bungai Kateng ini. (oiq)



