Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng Memanas, Kedua Kubu Adu Bukti dan Dasar Hukum, Polda Diminta Usut Tuntas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Setelah kuasa hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), Suriansyah Halim, melaporkan dugaan penguasaan objek sengketa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, kedua belah pihak kini saling menyampaikan dasar hukum dan alat bukti yang diklaim menguatkan posisi masing-masing.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan tanah dan bangunan yang saat ini ditempati pihak yang mengaku sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah berdasarkan penugasan organisasi. Kasus ini pun kini mulai bergulir di Polda Kalteng dan menjadi perhatian publik.
Kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana, sementara penilaian terhadap perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Dalam negara hukum, setiap warga negara mempunyai hak konstitusional untuk melaporkan suatu peristiwa yang menurut keyakinannya mengandung dugaan pelanggaran hukum. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilainya secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Ziburahman, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan Satgas DPD PDI Perjuangan di lokasi sengketa merupakan bagian dari pelaksanaan tugas organisasi berdasarkan penugasan resmi DPD serta arahan DPP PDI Perjuangan. Menurutnya, tanah dan bangunan tersebut secara historis dipersiapkan dan digunakan sebagai kantor partai.
Bahkan, pihaknya mengklaim memiliki surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang pada pokoknya berisi kesediaan pihak penggugat menyerahkan aset tersebut kepada PDI Perjuangan.
“Fakta sejarah pembangunan kantor, peresmian oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, serta dokumen-dokumen yang kami miliki akan kami sampaikan dalam proses hukum. Kami tidak ingin membangun opini melalui media karena seluruh alat bukti nantinya akan diuji di persidangan maupun proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pemegang SHM, Suriansyah Halim, menilai pernyataan DPD PDI Perjuangan justru memperjelas bahwa objek sengketa memang masih dikuasai oleh pihak yang mengaku bertugas sebagai Satgas berdasarkan penugasan organisasi. Menurutnya, informasi tersebut menjadi bagian penting bagi penyidik untuk menelusuri pihak yang memberikan perintah maupun mengoordinasikan penguasaan objek sengketa.
“Surat tugas organisasi tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan tanah ataupun memberikan kekebalan hukum. Sejarah penggunaan bangunan juga tidak sama dengan peralihan hak atas tanah. Kepemilikan tanah, bangunan, inventaris organisasi, dan izin penggunaan harus dibedakan secara tegas,” kata Suriansyah.
Ia menegaskan, hingga kini Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau.
Menurutnya, selama sertifikat tersebut belum dibatalkan ataupun dialihkan melalui prosedur hukum yang sah, SHM tetap memiliki kekuatan pembuktian sebagai dasar kepemilikan.
Suriansyah juga menilai surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 tidak dapat dianggap sebagai bukti peralihan hak karena hanya memuat frasa “akan menyerahkan” dan menurut keterangan kliennya, telah dicabut pada 12 Maret 2018.
Selain meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, mulai dari pemegang SHM, anggota Satgas, pengurus DPD PDI Perjuangan hingga pihak yang menerbitkan surat tugas, Suriansyah juga mendesak Polda Kalteng menjaga status quo objek sengketa selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga meminta kepada penyidik mengamankan barang bukti, memeriksa lokasi dan meminta dokumen buku tanah serta warkah resmi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya,” tandasnya. (oiq)



