Pengedar Sabu di Panarung Dibekuk, Polisi Sita 11 Paket Narkoba Seberat Hampir 40 Gram

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (44) ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu dengan barang bukti 11 paket sabu seberat kotor sekitar 39,73 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Bhayangkara IV, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 paket sabu yang disimpan dalam kantong hitam bertuliskan “HYUNDAI”. Barang haram tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip, sedotan yang telah diruncingkan, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi sabu, serta sepeda motor milik tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui merupakan milik tersangka. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di Kota Palangka Raya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat,” pungkasnya. (oiq)



