Satroni Rumah Tetangga, Warga Jalan Tilung XI Diciduk Aparat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Faktor Ekonomi Alasan Duo Bandit Ini Congkel Rumah Tetangga Sendiri. Dua pelaku itu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini dilakukan oleh AY (24) dan SM (17). Mereka berdua diamankan petugas kepolisian dari Polsek Pahandut saat berada di Jalan Patimura, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (14/9/2022) lalu.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengatakan, motif yang dilakukan oleh para tersangka ini didasari karena terdesak kebutuhan ekonomi. Faktor itulah yang menyebabkan kedua nekat mencuri.
“Motifnya dari membobol rumah kosong ini adalah untuk kebetuhan ekonomi sehari-sehari,” katanya saat menggelar siaran pers di Mapolsek setempat, pada Senin (19/9/2022) siang.
Menurutnya, modus yang dilakukan oleh para bandit ini, mereka lebih dahulu memantau dan memetakan lokasi rumah yang ditinggal oleh pemiliknya atau dalam keadaan kosong. Setelah dianggap dirasa aman, mereka lantas langsung melancarkan aksinya.
“Untuk rumah-rumah korban yang menjadi sasaran pelaku ini adalah rumah tetangganya sendiri. Mereka masuk dengan cara mengcongkel jendela menggunakan sebilah obeng,” urainya.
Disebutkannya, peristiwa itu terjadi di Jalan Tilung XI Gang Hampahari, Kota Palangka Raya. Di lokasi ini ada sebanyak tiga rumah yang telah korban pencarian yang dilakukan pelaku sejak 8-10 September 2022.
Dari tangan kedua pelaku ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang-barang perabotan rumah dan juga alat-alat elektronik lainnya. Beruntung barang hasil curian ini belum ada yang dijual oleh pelaku.
“Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal selama 9 tahun,” pungkasnya. (oiq)




