Sempat Seret Gubernur Maluku Utara ke Pusaran Korupsi, Lahan Tambang Milik David Glen Oei Disegel Satgas PKH

KALTENG.CO-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas terhadap praktik eksploitasi lahan tanpa izin.
Saat ini, Satgas tengah melakukan penghitungan denda administratif terhadap PT Mineral Trobos, perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan.
Langkah ini menyusul tindakan penyegelan lahan konsesi perusahaan tersebut yang santer dikaitkan dengan David Glen Oei, pemilik klub sepak bola Maluku United.
Penguasaan Kembali Lahan Negara
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memasang plang penguasaan kembali di lahan yang sebelumnya dikelola secara tidak sah oleh PT Mineral Trobos.
“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” ujar Barita di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penegakan hukum ini menjadi perhatian publik mengingat PT Mineral Trobos sebelumnya sempat diterpa isu denda yang bernilai fantastis hingga triliunan rupiah. Namun, belakangan muncul spekulasi bahwa nilai tersebut menyusut menjadi puluhan miliar rupiah.
Menanggapi kabar simpang siur tersebut, Barita menegaskan bahwa Satgas PKH bekerja secara objektif dan hanya akan mengeluarkan informasi resmi melalui kanal komunikasi yang telah ditentukan.
Jejak Kasus: Dari Korupsi Hingga Dugaan TPPU
Kasus yang menjerat PT Mineral Trobos tidak berdiri sendiri. Nama perusahaan ini sebelumnya juga terseret dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Bahkan, pada Oktober 2024 lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa David Glen Oei terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang sama. Keterkaitan ini memicu desakan agar Satgas PKH tidak hanya bergerak di ranah administratif.
Urgensi Koordinasi dengan KPK
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai koordinasi antarlembaga sangat krusial dalam menuntaskan kasus ini. Menurutnya, penyegelan lahan hanyalah pintu masuk menuju proses hukum yang lebih dalam.
Proses Pemidanaan: Penyegelan merupakan tahap awal untuk menjerat oknum perorangan maupun korporasi.
Efek Jera: Penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap aktor-aktor di balik layar penambangan ilegal.
Pemulihan Kerugian Negara: Fokus utama harus tertuju pada pengembalian aset dan kerugian yang dialami negara akibat kerusakan kawasan hutan.
Transparansi Kinerja Satgas PKH
Satgas PKH berjanji akan terus memberikan pembaruan informasi secara berkala mengenai capaian kinerja mereka. Hal ini mencakup:
Detail luas lahan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara.
Identitas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan kawasan hutan.
Realisasi pembayaran denda administratif yang masuk ke kas negara.
Langkah tegas terhadap PT Mineral Trobos ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi korporasi lain agar tidak bermain-main dengan regulasi kawasan hutan di Indonesia. (*/tur)



