BeritaHukum Dan Kriminal

Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka, Ini Janji Kapolda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sudah beberapa hari berlalu, jajaran kepolisian belum juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianti tetap  berjanji dan berkomitmen mengungkap kasus secara tuntas. Hingga kini petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi.

Misteri dari penyebab kematian dari YN (50) dan FN (46) di Jalan Cempaka, Gang Kenanga, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut ini masih menjadi tanda tanya besar. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (24/9/2022) dini hari.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, terkait pembunuhan tragis pasutri itu, pihaknya berkomitmen untuk mengusut secara tuntas tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut

“Setelah mendapatkan informasi mengenai kasus tersebut, saya langsung memperintah Kapolresta Palangka Raya untuk segera menindaklanjutinya tentunya diback up oleh Polda Kalteng,” katanya, Selasa (27/9/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Melalui kesempatan ini, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang mengetahui mengenai peristiwa jni agar dapat menginformasikan ke pibak kepolisian. Karena apapun itu akan sangat membantu dalam mengungkap kasus ini.

“Masalah waktu adalah relatif. Setiap suatu kasus itu pastinya memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda, tidak semuanya bisa diungkap secara cepat. Kendati demikian, kami berkomitmen agar kasus ini segera terungkap hingga tuntas,” urainya.

Ia meyakini, anggotanya yang sedang bekerja di lapangan untuk dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Pihaknya, lanjutnya, hingga kini terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan yang mengarah kepada pelaku.

“Dalam kasus ini kami menggunakan metode science investigation atau pembuktian ilmiah. Hal itu bertujuan untuk melihat sebenarnya apa yang terjadi dan motifnya,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button