DPRD KALTENG

Unkrip Ajukan Naskah Akademik Raperda PSDPB Ke DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Unsur pimpinan dan anggota DPRD Kalteng menyambut secara langsung kunjungan Universitas Kristen Palangka Raya (Unkrip), di gedung dewan, Senin (10/10/2022).

Rektor Unkrip, Dr. Benius, SE, MM, saat dikonfirmasi Kalteng.co disela berlangsungnya kegiatan kunjungan mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menyerahkan dokumen Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Perairan Berkelanjutan  (PSDPB), di daerah penyanggah Taman Nasional Sebangau yang masuk dalam Kabupaten Katingan, Kapuas dan Pulang Pisau.

“Pembuatan Perda merupakan kewenangan dari DPRD Provinsi, sehingga hari ini kita menyerahkan dokumen terkait usulan pembuatan Raperda PSDPB di daerah penyanggah Taman Nasional Sebangau, lengkap dengan naskah akademiknya,” ucap Benius.

Kendati demikian, usulan Raperda tersebut juga bertujuan untuk memberikan pengamanan atas zona penyanggah Taman Nasional Sebangau, khususnya Sumber Daya Perikanan yang mampu menopang sekaligus memenuhi kebutuhan ikan di Bumi Tambun Bungai

“Dalam Konteks payung hukum, sebenarnya sudah regulasi yang berlaku secara nasional menyangkut perikanan dan perairan. Namun untuk di daerah, kita belum memiliki regulasi secara spesifik untuk memperkuat regulasi yang berlaku secara nasional. Apalagi di daerah penyanggah Taman Nasional Sebangau memiliki potensi Sumber Daya Perairan yang cukup tinggi, ” ujarnya.

Disisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Duwel Rawing, menyampaikan terimakasih apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan Raperda, seperti Raperda PSDPB yang diajukan oleh Unkrip, dimana Raperda tersebut lengkap dengan naskah kajian akademik.

“Tentunya Bapemperda DPRD Kalteng mengucapkan terimakasih sekaligus mengapresiasi UNKRIP yang telah mengajukan Raperda tentang  PSDPB khususnya di zona penyanggah Taman Nasional Sebangau. Bahkan dokumen Raperda tersebut lengkap dengan kajian akademiknya, sehingga pekerjaan DPRD menjadi lebih ringan,” ungkapnya.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga menegaskan, bahwa materi dan kajian akademik terkait Raperda PSDPB yang diajukan oleh UNKRIP cukup lengkap dan tinggal melalui tahap sinkronisasi serta harmonisasi.

“Kedepanya Bapemperda DPRD Kalteng akan berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) sebelum dilakukannya pembahasan terkait Raperda PSDPB yang telah diajukan. Semoga saja usulan Raperda tersebut bisa diakomodir pada tahun 2023 mendatang,” tandasnya.

Dalam proses pembahasan, sambung Duwel, Bapemperda DPRD Kalteng bersama stakeholder terkait akan melakukan peninjauan pasal demi pasal, guna memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

“Dalam pembuatan Perda, tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan UU. Sehingga dalam tahap akhir penyelesaikan, masih harus dilakukan sinkronisasi Lagi di Jakarta. Oleh karena itu, kita berharap apabila nantinya Raperda PSDPB ini disetujui untuk dibahas lebih lanjut, bisa bermanfaat bagi daerah dan masyarakat,” pungkas Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.(ina)

Related Articles

Back to top button