Blok Hunian Rutan Palangka Raya ‘Diobok-obok’

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menggelar razia insidentil di sejumlah blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban lingkungan rutan tetap terjaga, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan, Thri Wicaksono, bersama jajaran petugas pengamanan. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan.
Selain memeriksa kamar, petugas juga memberikan sosialisasi kepada warga binaan mengenai aturan serta tata tertib yang berlaku di lingkungan rutan. Hal ini dilakukan agar seluruh penghuni memahami kewajiban serta batasan yang harus dipatuhi selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk menegaskan prinsip kesetaraan bagi seluruh warga binaan.
Ia menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak yang sama dalam memperoleh layanan dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, seluruh warga binaan berhak mendapatkan pelayanan dasar seperti makanan, layanan kesehatan, serta menjalankan ibadah,” ujarnya, Kamis (13/3/2026).
Wayan menegaskan bahwa di dalam rutan tidak ada perlakuan istimewa bagi warga binaan tertentu. Semua tahanan maupun narapidana harus diperlakukan secara setara sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas juga kembali mengingatkan larangan kepemilikan barang-barang terlarang seperti telepon genggam, narkotika, alat elektronik tanpa izin, hingga senjata tajam. Barang-barang tersebut menjadi fokus pengawasan dalam setiap razia yang dilakukan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran tata tertib dapat berdampak pada pencabutan hak-hak bersyarat yang dimiliki warga binaan, seperti hak asimilasi, integrasi, maupun remisi.
“Prinsip yang kami pegang adalah persamaan perlakuan hukum bagi seluruh warga binaan serta pemenuhan hak-hak dasar sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan pemberian fasilitas khusus,” tegasnya. (oiq)



