DPRD KAPUAS

PUPRPKP Kapuas Harus Patuhi Perda APBD Perubahan 2022

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Anggota DPRD Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut, menyampaikan, salah satu upaya memutuskan mata rantai kemiskinan dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, berupa perbaikan atau pembangunan infrastruktur jalan.

Menurut Algrin Gasan, Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun 2022 sudah mengamanahkan perbaikan, dan peningkatan jalan daerah hulu yang memang terisolir yang butuh segera di benahi Tahun 2022 kasihan penderitaan, serta jeritan masyarakat daerah hulu.

“Ada beberapa ruas jalan yang perlu di perbaiki yaitu Ruas jalan Karokos – Baronang, dan Ruas Jalan Lintas – Desa Danau Rawah,” ungkap Algrin Gasan.

Politisi Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini, mengatakan penanganan perbaikan ruas jalan ini untuk Tahun 2022 sangat mendesak, karena menjadi mobilitas, dan aktivitas masyarakat tergantung dengan kelancaran perbaikan ruas jalan ini.

“Kasihan masyarakat yang sedang sakit mau berobat ke kecamatan atau kabupaten menjadi terhambat,” jelasnya.

Algrin juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas untuk patuhi Perda APBD Perubahan Tahun 2022, dan segera ditangani jalan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

“Karena itu di harapkan perbaikan ruas jalan daerah hulu, dan pedalaman bisa tuntas sebelum Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button