DPRD KALTENG

PBS Melintas di Ruas Palangka Raya – Gumas Langgar Sejumlah Aturan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – kebijakan Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S. Monong, untuk menutup ruas Palangka Raya – Kuala Kurun dari Angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) sejak tanggal 2 November 2022, mendapat dukungan dari DPRD Kalteng.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur, HM. Sriosako, kebijakan penutupan ruas tersebut merupakan hal yang harus dilakukan guna memberikan efek jera pada PBS membandel yang tidak mau menepati komitmen konsorsium.

“Wajar Bupati geram melihat PBS mangkir dari perjanjian konsorsium, sehingga kita mendukung kebijakan Bupati untuk penutupan ruas Palangka Raya – Gumas bagi angkutan PBS. Apalagi PBS yang melintas diruas tersebut sudah jelas melanggar sejumlah aturan,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa PBS yang beroperasi dan melintas di ruas Palangka Raya – Kuala Kurun khususnya angkutan Odol, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus, serta Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2006 tentang Pemanfaatan jalan dan Pengendalian muatan.

“Dalam Perda nomor 7 tahun 2012, sudah jelas bahwa PBS wajib membangun jalan sendiri untuk mengangkut hasil alam dan tidak boleh melewati jalan umum, kecuali ada perjanjian sebelumnya dengan pemerintah. Sedangkan dalam Pergub nomor 1 tahun 2006, disebutkan bahwa maksimal tonase yang mampu ditahan oleh jalan adalah 8 Ton, sedangkan angkutan PBS yang kerap melintas di ruas Palangka Raya- Kuala Kurun kebanyakan melebihi beban yang mampu ditahan jalan, sehingga PBS sudah jelas melanggar 2 aturan hukum,” pungkas Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.(Ina)

Related Articles

Back to top button