Konflik Masyarakat dan PT. IMK sudah pernah Terjadi Tahun 2013
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Fajar Hariadi mengungkaokan, perseteruan antara masyarakat dan PT. IMK sebagai pemegang konsesi sudah pernah terjadi pada tahun 2013 silam, sehingga menyebabkan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas tersebut tidak bisa beroperasi.
“Kalau melihat sejarahnya, konflik antara masyarakat dan PT. IMK selaku pemegang konsesi tidak hanya terjadi kali ini, karena tahun 2013 juga terjadi hal serupa bahkan Gubernur sampai turun langsung kelapangan untuk meminta pihak PT. IMK menghentikan sementara aktifitas penambangan, sampai ditemukannya solusi permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan PT. IMK,” ucap Fajar kepada Kalteng.co di gedung dewan, Senin (7/11/2022).
Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini berharap, Pemprov Kalteng melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan evaluasi atas konflik yang terjadi antara masyarakat dan PT. IMK, sehingga ke depannya kejadian tersebut tidak terulang.
“kita dari Komisi II mendorong agar Pemprov Kalteng melalui Dinas ESDM, untuk segera melakukan evaluasi atas konflik tersebut dan kita juga mengimbau kepada masyarakat di sana untuk sabar serta mentaati aturan hukum yang berlaku, sehingga konflik sosial tersebut tidak semakin melebar. Saya yakin Pemprov tidak akan tinggal diam dan akan mencarikan solusi untuk menengahi permasalahan tersebut,” tutupnya.(ina)