Pj Bupati Barsel: Perbup Standar Satuan Harga Masih Direvisi
BUNTOK, Kalteng .co – Menanggapi pertanyaan kapan dan kenapa honorarium RT dan RW diwilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2023 belum dibayarkan.
Penjabat (Pj) Bupati Barsel Dr H.Deddy Winarwan,S.STP, M.Si, menjelaskan, hal tersebut lantaran Peraturan Bupati (Perbup) tentang standar satuan harga masih dilakukan revisi.
“Sesuai arahan kami kepada Sekda dan jajaran, maka sejak 1 Juni 2023, Perbup tentang Standar Satuan Harga dilakukan revisi,” kata Deddy Winarwan melalui pesan Whatsaap (WA), Minggu (9/7/2023).
Deddy Winarwan mengatakan, dengan mengingat dirinya adalah Penjabat Bupati, maka untuk revisi Perbup memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda).
“Intinya posisi revisi Perbup tersebut saat ini sedang di bahas di Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri. Sehingga setelah revisi Perbup selesai, maka akan dapat dibayarkan honor RT dan RW sebesar Rp.250 ribu, termasuk pembayaran kekurangannya dari sebelumnya Rp.150 ribu,” ujar Pj Bupati panjang lebar. (ner)




