Bukan Lagi 0,5%, Mulai 2026 Badan Usaha PT dan CV Wajib Bayar Pajak Normal!

KALTENG.CO-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini membongkar praktik kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha. Modus yang digunakan adalah memecah satu usaha besar menjadi banyak perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV) baru.
Tujuan utamanya? Agar mereka bisa terus menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang super murah, yaitu sebesar 0,5 persen.
Menanggapi temuan ini, pemerintah bergerak cepat dengan menerbitkan regulasi baru yang memperketat aturan main pajak bagi pelaku usaha.
Pola “Gali Lubang Tutup Lubang” Badan Usaha Baru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan adanya tren mencurigakan dari data wajib pajak. Banyak pelaku usaha yang sengaja mendirikan badan usaha baru ketika omzet perusahaan lamanya sudah mulai mendekati batas maksimal kedaluwarsa insentif pajak.
“Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV,” ungkap Inge.
Fenomena ini terlihat jelas pada data siklus hidup CV. Umumnya, omzet CV akan terus merangkak naik dari tahun pertama hingga tahun keempat. Namun, keanehan terjadi saat memasuki tahun kelima: omzet mendadak merosot drastis, dan secara bersamaan muncul CV baru dengan kepemilikan yang sama.
Data Mencengangkan Temuan DJP
Tidak tanggung-tanggung, DJP mengantongi data konkret mengenai segelintir orang kaya yang menguasai puluhan gurita bisnis “semu” ini:
14 Orang Pribadi tercatat memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV.
45 Orang Pribadi tercatat memiliki antara 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV.
Batasan Aturan PPh Final UMKM (Aturan Lama)
Sebagai konteks, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebelumnya, pemerintah memberikan karpet merah bagi pelaku UMKM demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional:
Wajib Pajak Orang Pribadi (UMKM): Bebas pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
Omzet Rp 500 Juta – Rp 4,8 Miliar: Dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.
Memanfaatkan celah ini, para oknum pengusaha sengaja memecah omzet mereka ke puluhan PT dan CV baru agar masing-masing entitas tetap berada di bawah plafon Rp 4,8 miliar. Dengan begitu, mereka terhindar dari kewajiban membayar pajak normal (tarif korporasi) yang jauh lebih tinggi.
Sentilan DJP: “Kenapa Tidak Bangga Naik Kelas?”
Praktik manipulasi ini sangat disayangkan oleh pihak otoritas pajak. Alih-alih bertransformasi menjadi korporasi yang sehat dan transparan, para pengusaha ini justru memilih untuk tetap “berpura-pura” menjadi usaha mikro dan kecil.
“Inilah yang membuat kami sebetulnya bertanya, kenapa mereka tidak bangga naik kelas? Kan harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi,” tegas Inge.
Aturan Baru: PP Nomor 20 Tahun 2026 Menutup Celah Pajak PT & CV
Sebagai respons tegas atas temuan evaluasi tersebut, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk menciptakan keadilan fiskal:
| Subjek Pajak | Status Fasilitas PPh Final 0,5% (PP No. 20/2026) |
| Wajib Pajak Orang Pribadi (UMKM) | TETAP BERLAKU (Selama memenuhi syarat) |
| Badan Usaha berbentuk PT | DIHAPUS (Wajib menggunakan tarif normal) |
| Badan Usaha berbentuk CV | DIHAPUS (Wajib menggunakan tarif normal) |
Dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tarif PPh final UMKM 0,5 persen resmi dihapus bagi badan usaha berbentuk PT dan CV. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan memastikan bahwa insentif pajak pemerintah benar-benar tepat sasaran—hanya dinikmati oleh pelaku UMKM kecil yang sebenarnya, bukan korporasi bergaya UMKM. (*/tur)



