BRSL

PDAM Tirta Barito Barsel Gandeng Kejaksaan Negeri

BUNTOK, Kalteng.co – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito Kabupaten Barito Selatan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam meningkatkan penanganan masalah hukum bidang perdata dan pendampingan keamanan pada saat di lapangan.

“Yang pasti pendampingan ini kita lakukan guna menertibkan pelanggan yang pembayarannya tertunggak dan akan dilakukan pemutusan aliran air bersih,” kata Direktur PDAM Tirta Barito , Rona Cipta ST, Rabu (9/11/2022).

Rona Cipta menjelaskan, ketika tim lapangan ingin melakukan pemutusan aliran air bersih, sering mendapat gangguan dari pelanggan yang tertunggak pembayaran, sehingga pelaksanaannya terganggu.

Selama ini, kata dia, pihaknya tidak ada didampingi oleh instansi yang berkompeten untuk melakukan pemutusan aliran air bersih, sehingga pihaknya ragu-ragu karena lansung berhadapan dengan masyarakat.

Dengan adanya kerjasama keamanan dengan pihak Kejaksaan Negeri, tim lapangan bisa melakukan pekerjaannya tanpa ada gangguan sehingga para pelanggan bisa tertib dan melunasi tagihan yang tertunggak.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri ini juga berlaku jangka panjang untuk melakukan pendampingan terhadap petugas kita di lapangan” tambahnya.

Ia juga menjelaskan Pelanggan yang menunggak di atas tiga bulan akan dilakukan pemutusan sementara. Namun sebelum itu pihaknya melakukan pemberitahuan tunggakan kepada pelanggan untuk segera melakukan pelunasan sebelum dilakukan pemutusan sementara.

Namun demikian, kata dia, apabila sudah melewati enam bulan masa tunggakan maka akan dilakukan pemutusan total dan akan dikenakan biaya tambahan jika ingin memasang kembali aliran air bersih dari PDAM Barsel.

“Semenjak dilakukannya pemutusan sementara, pelanggan masih bisa menyelesaikan pembayaran tunggakan dalam kurun waktu 3 bulan,”jelasnya

Ia menambahkan, pembayaran bisa dilakukan secara digital maupun rekening sehingga di era sekarang mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran ataupun mengetahui biaya tunggakan yang harus dibayar. (ner)

Related Articles

Back to top button