Perpres 55 Jangan Menjadi Kebijakan PHP
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan Pemerintah Pusat agar tidak memberikan harapan Palsu kepada masyarakat didaerah, khususnya menyangkut Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2022, Tentang pengembalian izin pertambangan non-mineral ke Pemerintah Daerah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), H. Achmad Rasyid, kepada Kalteng.co di gedung dewan, Senin (21/11/2022).
Menurutnya, realisasi Perpres 55 tahun 2021 masih belum ada kejelasan, sehingga banyak masyarakat khususnya pengusaha di Kalteng yang merasa kebingungan saat ingin mengurus perizinan pertambangan non-mineral karena ketidakjelasan kewenangan.
“Kita senantiasa mengetahui bahwa Perpres 55 tahun 2022 sudah berjalan kurang lebih 10 bulan. Namun yang menjadi permasalahan saat ini adalah Pemerintah Pusat belum mengeluarkan petunjuk teknis dan mekanisme daripada Perpres tersebut. Sehingga menyulitkan kita di daerah khususnya pengusaha galian C yang ingin memperpanjang izin atau habis masa berlakukanya,” ucap Rasyid.
Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS Barito ini juga menegaskan bahwa ketidakjelasan Perpres 55 tahun 2022 akan berdampak buruk dalam pelaksanaan pembangunan.
Sehingga Ketua Fraksi Partai Gerindra ini mendesak agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumeber Daya Mineral (ESDM) segera mengeluarkan petunjuk teknis terhadap realisasi Perpres 55 tahun 2022.
“Hal ini sudah jelas akan menggangu pelaksanaan pembangunan kita didaerah. Jagan sampai pemerintah pusat seperti enggan bahkan terkesan setengah hati untuk memberikan sedikit kewenangan kepada daerah. Karena selama ini daerah tidak pernah diberi kesempatan untuk mengelola perizinan,” tutupnya.(ina)