Komisi Informasi Pusat Pantau Kesiapan Kalteng Jelang Pengumuman Keterbukaan Informasi Publik

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Kominfo Persandian, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan visitasi Komisi Informasi (KI) Pusat, Jumat (2/12/2022).
Kunjungan visitasi dalam rangka pendalaman layanan informasi publik ini dilakukan langsung oleh KI Pusat Rospita Vici Paulyn beserta sejumlah staf KI Pusat.

Setibanya ditujuan, Rospita Vici Paulyn yang akrab disapa Vici ini nampak detail dan rinci melihat ruang layanan, serta sesekali berdialog dengan petugas layanan.
“Saya melihat, dari hasil kunjungan ke PPID Diskominfosantik Kalteng sebagai PPID Utama, mulai dari depan ruangan layanan informasi hingga keruangan layanan lainnya sudah sangat informatif,” kata Vici.
Layanan PPID Utama sangat baik, karena tempat tersebut didukung oleh inovasi-inovasi moderen seperti layar sentuh ataupun brosur-brosur yang dapat membantu petugas dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat dengan mudah dan cepat.
“Hal terpenting menciptakan kolaborasi antara Kominfo dengan KI provinsi, karena sudah menjadi tugas utama KI mendorong Badan Publik memberikan informasi kepada masyarakat serta mengedukasi masyarakat untuk mengetahui informasi,” beber Vici.
Selebihnya Vici mengimbau, agar permohonan informasi dilakukan secara online melalui website sehingga dapat dipantau oleh sipemohon.
“Terkait ruang layanan informasi, harus bisa lebih ramah, lebih banyak lagi informasi yang diberikan dan informatif, sehingga ketika publik atau masyarakat datang menunggu, mereka bisa mendapatkan berbagai jenis informasi yang bermanfaat tidak hanya dari PPID namun juga perangkat daerah lainnya,” saran Vici.
Usai melakukan visitasi di PPID Utama, Vici bersilaturahmi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin selaku atasan PPID Utama di Kantor Gubernur Kalteng.
Dalam pertemuan itu, Sekda menyampaikan komitmen Pemprov Kalteng dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalteng. “Kami terus mendorong keterbukaan informasi setiap badan publik karena hal ini merupakan hak masyarakat untuk mengetahui dan tidak untuk ditutup-tutupi, sepanjang informasi tersebut memang masih dalam kategori dapat diinformasikan,” pungkasnya. (pra)



