Masa Jabatan Kades Menjadi Sembilan Tahun Dinilai Terlalu Lama
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menyikapi wacana perpanjangan masa jabatan Kedes menjadi 9 tahun dalam 1 periode, Kalangan DPRD Kalteng menilai bahwa perpanjangan masa tersebut terlalu lama dan membuat sistem demokrasi ditingkat Desa tidak berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Toga Hamonangan Nadeak, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, masa jabatan Kades tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Kades hanya menjabat selama 6 tahun dalam 1 periode dan bisa bertambah hingga 3 periode dengan total 18 tahun masa jabatan.
“Terlalu lama apabila masa jabatan Kades sampai 9 tahun dalam 1 periode. Hemat saya mending tetap saja mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan masa jabatan 6 tahun, apabila kinerjanya memang bagus maka masyarakat sudah pasti memilih lagi, artinya Demokrasi ditingkat Desa tetap berjalan,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga mengatakan, penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dikhawatirkan berpengaruh buruk terhadap sektor pembangunan dan pengelolaan administrasi Desa khususnya keuangan.
“Apabila Kades yang menjabat memiliki progres pembangunan Desa yang jelas dan berjalan, maka tidak masalah apabila masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 9 tahun dalam 1 periode. Tetapi yang jadi masalah adalah Kades yang tidak memiliki progres untuk kemajuan Desa. Apabila seperti itu kasihan masyarakatnya dan secara otomatis akan berdampak buruk dalam aspek pembangunan serta pengelolaan administrasi Desa,” ujarnya.
Kendati demikian, Politisi muda dari Fraksi Partai NasDem ini berharap agar masa jabatan Kades tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, sehingga pelaksanaan Demokrasi di tingkat Desa tetap berjalan dengan baik dan lancar.
“Alangkah baiknya apabila masa jabatan Kades hanya 6 tahun dalam 1 periode. Karena masyarakat tidak terlalu lama menunggu dan bisa memilih lagi apabila Kades yang menjabat tidak mampu memajukan Desa melalui progres yang dicanangkan. Artinya Demokrasi akan tetap berjalan tanpa harus menunggu 9 tahun,” pungkasnya.(ina)