Hukum Dan Kriminal

Wow! Pemilik Sabu Satu Kilogram Sudah Empat Kali di Penjara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wow! Pemilik sabu Satu kilogram ternyata sudah empat kali keluar masuk penjara. Hasil itu didapati setelah kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut usai meringkusnya.

https://kalteng.co

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaku berinisial AR sempat didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berkoordinasi bersama seluruh Polres di Pulau Kalimantan untuk mengejarnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Setelah mengumpulkan cukup banyak bukti dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku bersama Polres Banjar Baru, mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O, Banjarbaru, Kalsel, Selasa (14/2/2023) lalu.

AR ini merupakan pemilik sabu seberat 1,142 kilogram dan 386 ekstasi yang didapatkan petugas dari sebuah rumah di Jalan Hiu Putih lX, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku merupakan bandar ini sudah sering keluar masuk Lapas.

“Jadi dia (pelaku, Red) merupakan resedivis pada kasus yang sama, yakni tindak pidana narkotika. Dari hasil keterangan yang didapat, telah empat kali keluar masuk penjara,” katanya, Selasa (21/2/2023).

Lanjut perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini, bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku ini baru saja keluar dari penjara pada September tahun lalu.

“Dari hasil keterangan tersangka, jika ada jaringan yang berada di dalam Lapas. Untuk saat ini kami masih mendalami agar dapat mengungkap semuanya,” paparnya.

Atas perbuatan tersangka ini, pihaknya mengenakan AR dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009. Ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

“Dalam pemberkasan tersangka ini nantinya akan kita sampaikan bahwa pelaku ini telah sering keluar masuk penjara pada kasus yang sama. Kami berharap dapat dikenakan hukuman maksimal,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button