DPRD KALTENG

Revisi RTRWP Diharapkan Membuat Daerah Lebih Berkembang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng, Duwel Rawing, menilai bahwa esensi terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), harus memberikan ruang bagi daerah untuk lebih berkembang.

Menurutnya, banyak hal yang harus mendapat perhatian dari Pemerintah perihal esensi pengembangan suatu daerah, khususnya di tingkat Kabupaten/Kota. Misalnya ada beberapa kabupaten di Bumi Tambun Bungai yang belum memiliki lahan potensial untuk membangun dunia usaha seperti perkebunan.

“Faktanya masih ada beberapa Kabupaten yang belum memiliki lahan potensial untuk membangun dunia usaha misalnya untuk perkebunan. Karena 70 sampai 80 persen masih dalam kawasan hutan dan sebenarnya bisa saja hal tersebut dimanfaatkan, tetapi harus ada kebijakan dari pemerintah pusat. Apalagi masyarakat di pelosok masih mengandalkan hasil alam terutama hutan untuk menyambung hidup,” ucap Duwel, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Minggu (26/2/2023).

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga menyarankan agar Pemprov Kalteng bersama Pemkab bisa saling bersinergi dalam membuat pemetaan potensi daerah, guna menyesuaikan RTRWP Kalteng dengan situasi serta kondisi saat ini.

“Memang perlu dibuat pemetaan terhadap potensi daerah. Misalnya untuk perkebunan dimana saja lokasi yang dianggap potensial, kemudian untuk pengembangan lumbung pangan dan lain-lain. baru memikirkan untuk kesiapan Sarana Prasarana (Sapras) pendukung untuk pengembangan,” ujarnya.

Kendati demikian, Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini menegaskan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2015 terkait RTRWP Kalyeng sudah tepat. Pasalnya saat ini keberadaan investasi di Kalteng khususnya perkebunan belum tersebar secara merata karena sebagian masih terbentur dengan kawasan hutan.

“Dalam Undang – Undang (UU) Tata Ruang telah diatur bahwa kawasan yang bisa dibuka untuk kawasan perkebunan adalah 70 persen dan sisanya adalah kawasan hutan yang tidak boleh diganggu. Sedangkan ditempat kita ada yang terbalik maupun sebaliknya, misalnya di Kabupaten Katingan ada 2 kawasan hutan yakni Sebangau dan Bukit Raya. Apabila ditotal ada sekitar 500 Ribu Hektar dari luas 2 Juta dan terdapat 7 HPH, sehingga untuk membuka lahan perkebunan tidak mencapai 20 persen,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button