Hukum Dan Kriminal

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan, Inilah Nama Empat Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan, empat napi kabur diburu. Saat ini jajaran Lapas Kelas II A Palangka Raya tengah berupaya agar dapat meringkus mereka kembali.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Palangka Raya yang berhasil melarikan diri, pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Adapaun para identitas dari empat napi itu, yakni Jihat Aji Nurmoko yang merupakan warga Barak Pintu nomor 14, Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Pemuda berusia 25 tahun ini merupakan narapidana kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mendapatkan vonis hukuman selam empat tahun enam bulan penjara.

Kemudian Abdul Rahman merupakan warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Pria berusia 45 tahun ini sebelumnya terlibat kasus pemerkosaan dengan kekerasan dan vonis penjara selama 12 tahun 10 bulan.

Kemudian Panca Reno Kencana Adiwardana Marry Yuandi warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Pemuda berusia 20 tahun terlibat tindak pidana pembunuhan dengan vonis delapan tahun penjara.

Dan terakhir Prihartono warga Kelurahan Cikawung Gading, Kecamatan Cipatu Jahakab, Tasik Malaya, Jawa Barat. Pria berusia 44 tahun ini merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana dengan vonis 17 tahun penjara.

Kalapas Palangka Raya Chandran Lestyono mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencoba mendalami sedalam-dalamnya mulai dari awal mengapa bisa terjadi peristiwa pelarian ini.

“Sampai dengan saat ini juga kami sedang melakukan pengejaran terhadap WBP yang melarikan diri tersebut. Kami masih terus berproses agar dapat mengamankan mereka kembali,” katanya saat menggelar siaran rilis, Sabtu (4/3/2023).

Menurutnya, untuk para WBP yang kabur ini merupakan napi dengan tindak pidana pembunuhan sebanyak dua orang, pemerkosaan dan pencurian satu orang serta orang tindak pidana pencurian.

“Hukuman vonis mereka ini berbeda-beda, diantara 10-15 tahun penjara,” tandasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button