Hukum Dan Kriminal

Satpam Marina Permai Dikeroyok, Dihantam Helm dan Papan, Hingga Pipi Digigit

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satpam Kompleks Marina Permai Dikeroyok Tiga Pemudai. Kejadian itu kini telah ditangani oleh aparat kepolisian, Rabu (8/3/2023) lalu.

Kini tiga orang pemuda berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25) telah diamankan oleh Polsek Pahandut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

Kapolsek Pahandut,Kompol Saiful Anwar mengatakan, korban dalam insiden ini adalah seorang satpam Kompleks Marina Permai II, Kota Palangka Raya.

Tragedi pengeroyokan berawal saat AM sedang melaksanakan tugas jaga malam  di kompleks pemukiman tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.

“Saat itu AM melihat tiga pemuda itu melintas di depan pos siskamling menggunakan sepeda motor seraya menggeber-geber gas dan kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga setempat,” ucapnya, Sabtu (11/3/2023)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, karena curiga gelagat tiga pemuda itu, korban memutuskan mendatangi mereka guna menanyakan kepentingannya wpa dan memberikan teguran.

Setelah didatangi itu, awalnya rombongan pemuda ini pergi meninggalkan AM. Namun tidak berselang lama justru kembali berkendara memutari kawasan kompleks tersebut.

Melihat ketiga pemuda itu masih memutari kawasan kompleks, korban kembali ke pos mengambil tongkat T beserta alat pengaman diri lainnya dengan maksud ingin mengusir mereka karena dianggap meresahkan.

“Saat korban mendatangi pemuda itu bermaksud untuk menegur dan mengusir mereka agar segera pergi, namun naas ia malah menjadi sasaran pengeroyokan ketiga pemuda tersebut,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan korban, ketiga pemuda tersebut mengeroyoknya dengan menggunakan papan kayu, helm hingga ada juga yang menggigit pipinya, hingga ia pun mengalami luka bekas gigitan pada bagian pipi kiri, bengkak pada bagian kepala kiri dan luka robek di bibir.

“Atas peristiwa tersebut, HS, AS dan AG yang diduga kuat sebagai pelaku kini telah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” papar Saiful.

Apabila terbukti bersalah, ketiga pemuda tersebut terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (oiq)

Related Articles

Back to top button