BPD Harus Mengerti Masalah Perencanaan dan Keuangan Desa
BUNTOK, Kalteng.co – Penjabat (Pj) Bupati Barsel Lisda Arriyana mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengerti masalah perencanaan dan keuangan desa, khususnya yang berkaitan dengan peranan BPD pada kedua bidang tersebut.
Menurutnya, sebagai lembaga yang mengawasi dan bekerjasama dengan pemerintah desa, maka anggota BPD juga diharapkan dapat mengerti dan menguasai pula tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan, serta berbagai ketentuan lainnya menyangkut kepala desa dan perangkat desa, serta lembaga lainnya yang ada di desa.
“Hal ini bermanfaat dalam menjalin kerjasama dan menjaga harmonisasi serta hubungan baik antara BPD dengan pemerintah desa, serta lembaga lainnya yang ada di desa,” katanya, Senin (24/4/2023).
Menurutnya, sebagai sebuah lembaga resmi, administrasi dan pelaporan BPD juga harus diperhatikan. Administrasi dan pelaporan yang baik merupakan gambaran bahwa lembaga tersebut telah bekerja dan berjalan dengan baik pula.
Terkait salah satu tugas dan fungsi BPD yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
“Maka saya berharap agar berbagai permasalahan, laporan, aspirasi, keinginan dari masyarakat di desa bisa di tampung oleh BPD dan kemudian disalurkan ke instansi atau lembaga yang berwenang,” jelas dia.
Ia menambahkan, jika ada permasalahan justru dapat dicarikan jalan keluar dan diselesaikan oleh BPD dan Pemdes sendiri,” jelasnya.(ner)