Dibungkus Kemasan Minuman Saset, Pengedar Sabu di Mendawai Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dibungkus kemasan minuman saset, pengedar sabu di Jalan Mendawai diringkus polisi. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (4/5/2023).
Dari penindakan itu, petugas berhasil membekuk WA. Lelaki berusia 45 tahun itu kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan memiliki enam paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Palangka Raya AKP Gerardus S. Rahail mengatakan, tersangka berhasil diamankan di Jalan Mendawai I, Kota Palangka Raya. Penindakan berawal laporan masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika.
“Ada enam paket sabu dengan berat kotor 2,96 gram kita temukan dari kediaman tersangka, yakni satu paket yang dibungkus menggunakan kemasan minuman sachet dan lima paket lainnya dengan dibalutkan tisu ditemukan dari sela-sela dinding dapur yang terbuat dari seng,” ungkapnya.
“Selain itu beberapa barang bukit pendukung lainnya pun juga kita amankan, diantaranya seperti satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika,” tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka WA kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka WA terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)



