Sebelum Terjaring OTT, Bupati Kuansing Ternyata Sempat Temui Menhut Raja Juli Antoni

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Nama Raja Juli Antoni mencuat setelah terindikasi adanya pertemuan dengan Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut diketahui berlangsung sekitar satu bulan sebelum lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sang Bupati.

Pendalaman Fakta Pertemuan di Kementerian Kehutanan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya agenda pertemuan tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa keputusan untuk memanggil Menhut sebagai saksi akan bergantung sepenuhnya pada kebutuhan tim penyidik.
“Pada 2 Juni memang ada pertemuan. Hal itu sudah disampaikan pihak-pihak terkait, termasuk Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Taufik menambahkan, KPK memegang prinsip bahwa siapa pun pihak yang dinilai memiliki keterkaitan atau informasi penting dalam perkara ini bisa dipanggil demi melengkapi alat bukti.
“Kalau memang diperlukan untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta yang mendukung pembuktian perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kita lihat dulu perkembangan penyidikannya,” lanjutnya.
Pusaran Kasus: Dari Jual-Beli Jabatan hingga Alih Fungsi Hutan
Kasus yang menimpa Bupati Kuansing ini awalnya bermula dari dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Namun dalam perjalanannya, tim penyidik KPK menemukan gurita perkara lain.
KPK mengendus adanya dugaan penerimaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.
Batasan Kewenangan Kepala Daerah
Terkait urusan kehutanan, Achmad Taufik Husein mengingatkan bahwa kepala daerah—baik bupati maupun gubernur—sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengetok palu atau memutuskan permohonan pelepasan kawasan hutan.
Peran pemerintah daerah (Pemda) murni hanya sebatas aspek administratif dan teknis. Berikut adalah pembagian porsi kewenangannya:
Pemerintah Daerah (Bupati/Gubernur): Hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis berdasarkan kesesuaian tata ruang dan kondisi riil di wilayahnya.
Kementerian Kehutanan: Memiliki otoritas penuh dan mutlak untuk menyetujui atau menolak permohonan pelepasan kawasan hutan tersebut.
“Betul, kewenangan ada di Kementerian Kehutanan. Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi wilayah. Soal disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan kementerian,” jelas Taufik.
Tiga Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hingga saat ini, KPK telah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam lingkaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing ini.
| Nama Tersangka | Jabatan / Posisi | Dugaan Peran |
| Suhardiman Amby | Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) | Diduga menerima suap berupa mobil mewah terkait jabatan Sekda dan pengurusan izin HPT. |
| Zulkarnain | Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing | Terlibat dalam pusaran dugaan suap pengisian jabatan. |
| Ardiles | Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) | Diduga menjadi pihak pemberi atau penghubung aliran dana/fasilitas. |
Kasus ini terus menggelinding dan KPK menegaskan akan mengusut tuntas setiap aliran dana serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, termasuk menelusuri hilangnya fungsi Hutan Produksi Terbatas di Riau. (*/tur)



