BeritaGUNUNG MASHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORKuala KurunMETROPOLIS

3 Terdakwa Tipikor Disdik Gumas Dibebaskan, JPU Mengaku Kaget dengan Putusan Majelis Hakim

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) pada PN Palangka Raya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Achmad Peten, Sili SH, MH menjatuhkan vonis bebas kepada 3 (tiga) terdakwa, dugaan tindak pidana korupsi Proyek DAK Fisik di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas tahun 2020, Senin (8/5/2023).

Terhadap vonis ini, ketiga terdakwa yakni Esra, Wandra dan Immanuel Nopri langsung menerima. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas, masih pikir-pikir.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Begitu juga dengan terdakwa lainnya, pertimbangannya sama semua, seluruh unsur dari tindak pidana dianggap tidak terbukti dari penuntut umum,”tukas Ketua Majelis Achmad Peten Sili, SH, MH.

Sementara itu, JPU dari Kejari Gunung Mas dalam perkara ini yang dikonfirmasi usai persidangan mengaku kaget dengan putusan majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan.

“Iya, tuntutan kita terhadap para terdakwa adalah 1 tahun enam bulan, jadi kita pun kaget dengan putusan bebas ini,”ujar perwakilan dari tim JPU.

Dikatakan JPU, meski saat ini pihaknya masih pikir-pikir dalam menyikapi keputusan dari majelis hakim ini, namun peluang untuk melakukan upaya hukum selanjutnya masih terbuka.

“Masih ada upaya hukum kasasi, sehingga proses hukumnya juga masih belum selesai dengan putusan dari Majelis Hakim yang membebaskan ketiga terdakwa,”ujar JPU.

Seperti diketahui, dugaan tipikor DAK Fisik Disdik Gunung Mas tahun 2020 menyeret tiga ASN di lingkup Dinas Pendidikan Gununs Mas, yakni Esra Kepala Dinas Pendidikan dan dua pejabat di Disdik Immanuel Nopri dan Wandra.
Dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pada 28 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar. (*/tur)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button