Geruduk Barak Kayu di Murjani, Polisi Ringkus Pria
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Geruduk barak kayu di Jalan Murjani Palangka Raya, polisi ringkus seorang pria. Ini merupakan penindakan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS. Pria berusia 33 tahun ini dibekuk lantaran melakukan suatu pelanggaran melawan hukum, yakni dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan polisi dalam barak kayu di Jalan Dr Murjani, Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (6/6/2023).
Plt Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil meringkusnya.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menekukan 10 paket narkoba jenis sabu-sabu dengat berat kurang lebih mencapai 5,95 gram,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Lanjutnya, saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kediamannya turut disaksikan Ketua RW setempat. Adapun barang bukti pendukung lainnya, diantaranya satu unit timbangan digital, sebuah sendok plastik, satu kotak rokok, satu pak plastik klip, satu unit hp milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Akibat tertangkap tangan menyimpan sepuluh paket diduga sabu tersebut, Tersangka MS harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka MS terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya. (oiq)