Diskominfo SP Kota Palangka Raya Bagikan Cara Mendaftar Menjadi Peserta Pemilu 2024

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Karena, tidak jarang ada yang sudah sesuai dengan persyaratan menjadi pemilih namun nama belum terdaftar di DPT.
Untuk memastikan nama telah terdaftar sebagai peserta dalam DPT, Dinas Komunikasi Informasi Statistik Persandian (Diskominfo SP) Kota Palangka Raya, membagikan tiga langkah cek daftar peserta Pemilu 2024.
Langkah pertama masyarakat diminta untuk mengecek melalui halaman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada website https://cekdptonline.kpu.go.id.
Langkah kedua, masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor lalu klik pencarian, jika sudah terdaftar maka akan muncul data dan nama lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Langkah ketiga, apabila masyarakat belum terdaftar dalam daftar pemilih pemilu, maka masyarakat bisa melaporkan secara online di halaman atau website dengan kata kunci laporpemilih.kpu.go.id.
Setelah melapor, masyarakat diminta mengikuti langkah demi langkah yang diberikan oleh KPU, hingga masyarakat bisa terdaftar sebagai daftar pemilih pemilu, setelah selesai langsung cek kembali di website.
Apabila masih bingung, masyarakat Kota Palangka Raya diharapkan bisa mendatangi kantor KPU Kota Palangka Raya, untuk mendapatkan penjelasan dan arahan lebih lanjut. (pra)




