Dewan Harapkan Perusahaan Membayar THR Tepat Waktu

KUALA KAPUAS,Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengingatkan perusahaan di Kabupaten Kapuas untuk mematuhi aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) yang telah diatur oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H. Patih Ismeth Rinjani, Senin (3/4).
“Kami berharap perusahaan di Kabupaten Kapuas untuk mematuhi aturan terkait THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar H Patih Ismeth Rinjani. Menurut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Selat ini, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja atau buruh. Aturan terkait hal ini sudah diatur secara jelas dan wajib dipatuhi.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, serta tidak boleh dicicil,” jelas H. Patih Ismeth Rinjani. Aturan terkait THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/ III/2023 juga mengatur pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. H. Patih Ismeth Rinjani menekankan bahwa apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka harus dilaporkan.
Ia juga meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk memantau pemberian THR tersebut dan membuat pos pengaduan. Hal ini akan memungkinkan sanksi yang sesuai diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan. “Kami akan mengawasi dan meminta pemerintah untuk memberikan pengawasan ketat, sehingga pelanggaran yang terjadi dapat diproses,” pungkasnya. (alh/uni)



