Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wagub Kalteng Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ( Rapur) ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di gedung DPRD Kalteng, Selasa (4/7/2023).
Rapur yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng wiyatno beragendakan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah Kalteng.
Masing-masing tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng TA 2022.
Wagub yang membacakan pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan, dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap perlakuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik perubahan secara bentuk hukum maupun perubahan bagaimana pengelolaan suatu BUMD itu sendiri.
” Dengan adanya ini juga Pemda tentunya dapat menyesuaikan ketentuan terhadap undang-undang yang di edarkan ini,” ucap Wagub.
Setelah itu juga disampaikan pendirian BUMD diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah.
“Kami percaya bahwa apa yang tercantum dalam PP tersebut sejalan dengan tujuan awal dibentuknya BUMD kita yang telah ada. BUMD juga diharapkan dapat bergerak sebagai agen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui kerberlangsunan dan pengembangan usaha juga penyerapan tenaga kerja sekaligus sebagai sumber PAD,” imbuhnya. (ria)



