BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Oditur Terima Vonis, 4 Anggota TNI Ajukan Banding

KALTENG.CO-Kasus penganiayaan berat yang menimpa Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru.

Pihak Oditur Militer selaku penuntut umum dalam persidangan ini secara resmi memilih untuk menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Langkah ini berbanding terbalik dengan sikap para terdakwa yang merupakan oknum prajurit TNI. Mereka dengan tegas menolak vonis bersalah dan memilih untuk melanjutkan pertarungan hukum ke tingkat banding.

Oditur Pastikan Tidak Mengambil Langkah Banding

Kepastian mengenai sikap Oditur Militer ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Endah Wulandari.

Menurutnya, hingga batas waktu 7 hari pasca-pembacaan putusan yang jatuh pada Minggu (21/6/2026), pihak oditur tidak menyatakan sikap untuk banding. Hal ini menandakan bahwa penuntut umum menerima penuh keputusan yang telah diketuk oleh majelis hakim.

”Oditur tidak (melakukan) upaya hukum. Penasihat hukum [para terdakwa] banding. Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap, batas waktunya hari ini,” ujar Endah saat dikonfirmasi oleh awak media.

4 Terdakwa Divonis Bersalah, Dua Di Antaranya Dipecat dari TNI

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar Rabu (10/6), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mereka dinilai melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana secara bersama-sama.

“Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, yaitu turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” tegas Kolonel Chk Fredy dalam amar putusannya.

Meski semuanya dinyatakan bersalah, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi kepada keempat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut, mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, dua terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer.

Rincian Lengkap Vonis Majelis Hakim:

Berikut adalah detail hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:

Nama TerdakwaPangkat / SatuanHukuman PenjaraSanksi Tambahan
Edi SudarkoSerda (Mar) / Terdakwa 13 Tahun (dikurangi masa tahanan)Dipecat dari Dinas Militer (TNI)
Budhi Hariyanto W.C.Lettu (Mar) / Terdakwa 22,5 Tahun (dikurangi masa tahanan)Dipecat dari Dinas Militer (TNI)
Nandala Dwi PrasetyaKapten (Mar) / Terdakwa 32 Tahun (dikurangi masa tahanan)Tidak ada
Sami LakkaLettu (Pas) / Terdakwa 41,5 Tahun (dikurangi masa tahanan)Tidak ada

Dampak Fatal Bagi Korban Andrie Yunus

Tragedi penyiraman air keras ini terjadi pada 12 Maret 2026 lalu. Aksi keji yang dilakukan oleh para terdakwa membawa dampak yang sangat fatal dan permanen bagi kehidupan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Akibat serangan zat kimia berbahaya tersebut, Andrie mengalami:

  • Luka bakar berat di beberapa bagian tubuh.

  • Cacat permanen pada fisik yang mengganggu aktivitasnya.

  • Kehilangan fungsi penglihatan total pada mata sebelah kanan.

Akibat dampak mengerikan ini pula, majelis hakim memberikan pertimbangan hukuman berat berupa pemecatan dari kedinasan TNI bagi pelaku utama guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta menegakkan disiplin di lingkungan militer.

Kasus ini kini bergulir ke Pengadilan Militer Tinggi demi memeriksa berkas banding yang diajukan oleh penasihat hukum keempat terdakwa. (*/tur)

Related Articles

Back to top button