BeritaDPRD GUNUNG MAS

PBS yang Melanggar Aturan Harus Diberi Sanksi

KUALA KURUN, Kalteng.co – Operasional pabrik kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Manuhing di hentikan sementara. Hal ini terjadi karena adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PBS tersebut, dengan membuang limbah sawit ke Sungai Masien, Kecamatan Manuhing dan tidak adanya persetujuan teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Saya mendukung dan sepakat dengan tindakan yang di lakukan kepala daerah terkait penutupan sementara operasional pabrik tersebut. Harusnya itu bisa di lakukan sejak dulu,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi, Jumat sore (23/6).

https://kalteng.co

Setelah penutupan tersebut, menurut wakil rakyat itu, perlu upaya investigasi untuk mencari kebenaran terkait pencemaran lingkungan yang di lakukan perusahaan tersebut. Seperti yang di adukan masyarakat. Apakah benar itu murni kesalahan perusahaan atau ada penyebab lain.

“Saya minta agar sikap tegas itu sebaiknya tidak hanya di berlakukan kepada satu perusahaan besar swasta saja, tetapi juga kepada PBS lain di Kabupaten Gumas yang melanggar aturan,” tuturnya.

https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co        
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button