BeritaHukum Dan Kriminal

‎Sengketa Lahan di Jalan Hiu Putih Bergulir, Dua Pihak Saling Klaim Kepemilikan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perselisihan kepemilikan sebidang lahan yang berada di kawasan Jalan Hiu Putih Raya, Kota Palangka Raya, kembali menjadi perhatian. Sengketa tersebut melibatkan praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalimantan Tengah, Adv. Jefriko Seran, SH., MH., dengan seorang warga bernama Tri Siswanti, Rabu (15/7/2026).

‎Jefriko Seran menyatakan, bahwa lahan yang disengketakan diperoleh melalui proses yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepemilikan tanah tersebut berawal dari Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang kemudian ditingkatkan hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama istrinya.

‎Ia mengungkapkan, pembangunan rumah toko (ruko) yang tengah dilakukan sempat mengalami kendala setelah muncul klaim dari pihak lain yang ditandai dengan pemasangan spanduk serta pagar kawat berduri di lokasi. ‎Sementara itu, Tri Siswanti membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya membeli tanah tersebut pada tahun 2021 dengan itikad baik dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pada tahun 2022.

‎Menurut Tri, langkah yang ditempuhnya selama ini dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa objek tanah yang dibeli memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Karena itu, ia berharap seluruh proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara objektif dan mengedepankan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎Hingga kini, kedua belah pihak masih mempertahankan klaim masing-masing dengan dasar dokumen dan argumentasi hukum yang berbeda. Perselisihan tersebut pun telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. ‎Seiring bergulirnya proses hukum, penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta mencegah timbulnya konflik berkepanjangan di kemudian hari. (pra)

Related Articles

Back to top button