Sidang Perdana Aleng Cs Diwarnai Aksi Mahasiswa
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Hingga saat ini kasus pencurian buah sawit yang diduga dilakukan Aleng Cs dipastikan sebagai tindak pidana murni. Mengingat upaya kepolisian sudah melakukan proses hukum sesuai ketentuannya. Bahkan dipastikan kasus ini sendiri tidak ada kriminalisasi.
Selain ituz maraknya aksi yang mengatasnamakan warga Desa Kinjil bukanlah warga setempat. Sehingga mereka mempertanyakan aksi yang dilakukan. Berkaitan dengan persoalan pencurian buah sawit di PT BGA.
Apalagi pada saat digelar persidangan pertama di Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa dan keluarga Aleng Cs, Selasa (11/7/2023).
Menurut mantan Kades Kinjil Anang, warga desa tentunya menghormati proses hukum yang dilakukan polisi. Apapun persoalan yang terjadi bukanlah urusan masyarakat desa. Karena kejadian yang dilakukan selama bukanlah mewakili masyarakat desa.
Tetapi karena menjadi permasalahan pribadi. Untuk itu masyarakat setempat tidak ikut campur ataupun melakukan aksi demonstrasi.
“Kami menghormati apa yang jadi putusan polisi dan proses sudah berjalan sesuai dengan yang berlaku. Kalau ada yang demo atau melakukan aksi itu keluarga besar Aleng Cs bukan atas nama warga Desa,” kata Anang.
Perlu diketahui publik, ujarnya, masalah ini sendiri sebenarnya soal pembagian plasma dengan pola kemitraan. Dan PT BGA, sebagai pihak perusahaan telah memenuhi semua perjanjian.
Hal itu perkuat dengan pernyataan pengurus Koperasi Kompak Maju Bersama dan masyarakat Desa Kinjil. Apabila ada permasalahan tentunya bukan hanya Aleng Cs saja yang mempersoalkan.
Tetapi karena selama ini apa yang menjadi persoalan adalah murni urusan koperasi dan masyarakat sekitar. Sehingga tidak ada urusan dengan perusahaan.
“Kami pastikan kondisi masyarakat Desa Kinjil aman dan kondusif tidak ada yang ikut melakukan aksi. Masyarakat disini tetap bekerja dan melakukan aktifitas seperti biasa,”u jarnya.
Sementara itu pada jalannya persidangan perdana Aleng Cs diwarnai aksi demonstrasi yang mengatasnamakan solidaritas mahasiswa. Ahmad Supriadi dalam rilisnya meminta para terdakwa agar segera dibebaskan. Karena apa yang dituduhkan ini sendiri tidak sesuai. Mereka hanya korban dan diduga adanya kriminalisasi oleh pihak perusahaan.
“Kami akan terus kawal kasus ini dan berharap pengadilan membebaskan Aleng Cs atas tuduhan tersebut,” ucapnya.(son)