BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONAL

WALHI: Penembakan dan Kekerasan oleh Kepolisian terhadap Masyarakat Seruyan Sebuah Kejahatan Kemanusiaan

JAKARTA, Kalteng.co-Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Bayu Herinata menyebutkan, aparat kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng terlibat dalam insiden tragis di Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Mereka menembak warga yang tengah melakukan aksi damai menuntut haknya di PT. HMBP 1 (Best Agro International Group).

“Tindakan represif ini melibatkan penggunaan gas air mata dan peluru tajam, menyebabkan 3 orang warga terkena tembakan. Dari jumlah tersebut, 2 orang mengalami luka berat sementara 1 orang lainnya meninggal dunia di tempat kejadian,”kata Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Bayu Herinata saat konferensi pers melalui zoom meeting, Sabtu (7/10/2023).

Disebutkannya, aksi yang dimulai sejak 16 September 2023 hingga 7 Oktober 2023 ini adalah upaya masyarakat Bangkal untuk memperjuangkan haknya agar perusahaan segera mengembalikan tanahnya berada di luar HGU.

Menurutnya, penutupan akses jalan menuju perusahaan adalah puncak kemarahan masyarakat atas ketidak pedulian pihak perusahaan dan pemerintah atas tuntutan mereka. PT. HMBP telah beroperasi sejak tahun 2006, dengan mencaplok tanah masyarakat yang berada di luar HGU.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) telah mengingatkan pemerintah agar mendesak perusahaan untuk segera mengembalikan lahan masyarakat yang berada di luar HGU. WALHI juga memperingatkan kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk menghindari kekerasan dalam mengamankan aksi demonstrasi di lapangan dan menarik aparat kepolisian dari lapangan untuk menghindari eskalasi yang lebih besar.

Sayangnya, seruan ini telah diabaikan, dan tindakan kekerasan, bahkan penembakan terhadap masyarakat, terjadi. Ini adalah bukti konkret bagaimana negara dan perusahaan terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sangat serius.

WALHI sangat menyesalkan fakta bahwa aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat malah menggunakan instrument kekerasan, termasuk gas air mata dan peluru tajam, dalam menangani aksi massa. Penggunaan gas air mata yang tidak mematuhi prosedur, bahkan dugaan penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan aksi massa, adalah kejahatan yang tidak bisa diabaikan.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button