Hukum Dan Kriminal

Direktur PT Mitra Tala Resmi Tersangka Usai Salah Gunakan Tersus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Direktur PT Mitra Tala resmi tersangka usai salah gunakan tersus. Pengungkapan itu dilakukan jajaran Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Pria berinisial HF itu diduga telah bersalah dalam kasus tindak pidana dibidang kehutanan dan pelayaran. Pidana itu terjadi di Pelabuhan PT. Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur dan  PIT Tambang pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Mitra Tala di Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.

Pengungkapan kasus ini, kepolisian menggelar jumpa pers dihadiri Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan Wadirkrimsus AKBP Bayu Wicaksoso serta Kanit I Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Kompol Kristanto Situmeang.

Situmeang mengatakan, modus yang digunakan dalam tindak pidana ini ada dua. Pertama PT Mitra Tala melakukan kegiatan Penambangan dan Penumpukan Batubara di Arel Kawasan Hutan tanpa IPPKH sejak Maret 2022 di Desa Kalamus, Kecamatan Paku.

“Kemudian yang kedua adalah Terminal Khusus PT Mitra Tala digunakan untuk kepentingan umum sejak November 2022 di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat,“ katanya, Rabu (31/1/2024).

Ia mengatakan, penambangan dan penggunaan kawasan hutan yang dilakukan tersangka HF tanpa adanya izin usaha pertambangan. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya tersangka lain yang terlibat bersama tersangka HF.

“Barang bukti yang kami amankan ialah satu bundel akta dan dokumen perizinan PT Mitra Tala dan tumpukan batu bara di dalam areal kawasan Hutan Produksi atau HPK,” urainya.

Atas perbuatannya, HF akan dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

“Serta Pasal 300 Jo. Pasal 105 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya. (oiq)

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button