BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaUtama

Stop Balapan Liar! Polantas Akan Tindak Tegas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Stop balapan liar! Polantas akan tindak tegas. Menanggapi maraknya aksi kebut-kebutan, Ditlantas Polda Kalteng memberi imbauan.

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol RS Handoyo mengatakan, balapan liar merupakan kegiatan yang dapat merugikan dan memicu munculnya konflik sosial di tengah masyarakat luas. Dampak dari aksi itu, selain membahayakan keselamatan pengguna jalan juga berakibat buruk bagi pelakunya.

“Stop balapan liar di jalan raya. Jangan biarkan nyawa hilang sia-sia akibat aksi itu. Sejatinya tidak ada manfaat sama sekali dari perbuatan itu, yang ada justru malah merugikan diri sendiri dan orang lain,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, balapan liar merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku balapan liar dan mengamankan kendaraannya, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum berlaku,” ujar Handoyo.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi dan membina anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balapan liar. Ia juga meminta kerja sama semua pihak mencegah dan melaporkan adanya balapan liar di wilayah hukum Polda Kalteng.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Mari kita jaga ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button